

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR, kedua orang tersebut berinisal IAW dan RMY. “Kami lakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti peluru senjata kemudian juga identitas yang dimiliki kemudian switch auto karena kelalaiannya sehingga peluru nyasar,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya.
Hasil olah TKP, peluru yang ada ditemukan di ruang kerja DPR identik dengan senjata yang digunakan oleh kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.
Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40. Peluru nyasar bersarang di ruangan Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan ruangan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB.
Comments are closed.